Napoleon Siap Diadili Kembali Jika Ada yang Berani Seperti M Kece
, Jakarta - Bekas Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengatakan siap untuk diadili kembali jika ada faksi atau orang yang ikut ikuti perlakuan penistaan agama seperti Mohamad Kosman alias M. Keren. Slot Online Terpercaya
Rasa marah Napoleon terluapkan saat menyentuh beberapa detik dianya membaluri kotoran tinja ke muka M. Keren. Saat dengar perkataan Keren yang mengejek Nabi Muhammad di depannya. "Jadi minta maaf Yang Mulia, tidak cuma M Keren, siapa saja kembali esok lusa berani lakukan hal sama seperti keren kerjakan, saya siap berjumpa dengan YM (yang mulia) kembali di pengadilan ini. Saya siap," kata Napoleon saat sidang pengecekan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Saat bermain slot online, kita semua memiliki Keinginan Win
Jenderal bintang dua itu juga sempat menyentuh jika dianya ikhlas kembali diadili untuk memberikan pelajaran ke beberapa pihak yang berani menistakan agama. Terhitung seperti kasus penindasan yang kini sedang berjalan. Harus dipahami, Beskal Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan dakwaannya pada Napoleon, Kamis 31 April 2022. Di mana Napoleon disebutkan ikut menganiaya M. Kace dengan tinja manusia di Rutan Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada Agustus 2021.
Tidak itu saja, Muhammad Kace diperhitungkan alami perlakuan kekerasan dari Napoleon seperti pukulan bersama dengan tersangka yang lain yaitu Harmeniko alias Choky alias Pak RT, dan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Sementara untuk Napoleon, JPU ikut menuntut dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. Ayat 2 pasal itu menyebutkan aktor penindasan bisa dipenjara optimal sampai tujuh tahun bila menyebabkan cedera pada korban.
Napoleon dituduh dengan pasal 170 ayat 1. Lantas, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan ke-2 Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 memberikan ancaman aktor tindak pidana penindasan dengan sanksi hukuman paling lama 2 tahun.
Komentar
Posting Komentar